Skip to content
Tuesday, March 28
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Trending Now
  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah
  • 5 Daftar Orang yang Harus Memiliki Asuransi, Termasuk Childfree
Home>>Regional>>Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami
Regional

Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami

admin
April 20, 20210

Seorang wanita di Medan Sumatera Utara bernasib apes gara gara tindakan suaminya. Tiara Syahputri (18 tahun) ditangkap polisi gara gara membelanjakan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh suami. Awalnya dia cuma mengambil uang milik suaminya dengan niat belanja emas.

Tapi ternyata, uang untuk membeli emas itu adalah hasil curian. Tak pelak, Tiara Syahputri ikut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono.

Menurut jaksa, Tiara terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke 1 KUHPidana. "Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Tiara Syahputri dengan pidana penjara selama 3 tahun," tuntut jaksa, Selasa (20/4/2021). Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus yang mendera Tiara Syahputri ini bermula pada Kamis,17 Desember 2020 lalu. Saat itu terdakwa Tiara Syahputri diberitahukan oleh Suwendi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan suami terdakwa, bahwa ia telah mengambil uang milik saksi korban Po Kin Sin (sudah meninggal dunia) dari rumah saksi korban di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia. "Dimana Suwendi bekerja di Toko Besi milik saksi korban, dan rumah saksi korban juga berada di dalam toko tersebut,"

"Selanjutnya setelah memberitahukan kepada terdakwa, lalu Suwendi menyerahkan uang milik saksi korban tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta untuk disimpan," kata jaksa. Selanjutnya, Suwendi pun mengambil uang tersebut, lalu memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa. Kemudian, pada Jumat, 18 Desember 2020, terdakwa dan Suwendi menggunakan uang milik saksi korban untuk membeli satu unit handphone merk Xiaomi warna merah jambu, yang dipergunakan terdakwa untuk pribadi terdakwa.

Lalu, pada Sabtu, 19 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Tiara kembali menggunakan uang milik saksi korban sebesar Rp 2 juta, yang diberikan oleh Suwendi untuk membeli perhiasan emas. Adapun yang dibeli berupa 1 buah gelang emas 22 karat dengan berat 2,3 gram seharga Rp 1.630.000, dan 1 buah cincin belah rotan polos 22 karat dengan berat 1,01 gram seharga Rp 700.000. Dari pengakuan terdakwa, emas itu dibeli di Toko Emas yang ada di Pajak Sei Sikambing Medan, yang mana terdakwa menambah uang miliknya sendiri sebesar Rp 350.000 untuk pembelian emas tersebut.

Selanjutnya, kata jaksa, sekira pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa dan Suwendi berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Suwendi ditangkap oleh petugas kepolisian. "Kemudian petugas kepolisian menyita barang bukti uang sebesar Rp 2.500.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diberikan oleh Suwendi kepada terdakwa," "Selanjutnya Suwendi mengakui bahwa uang tersebut adalah sisa uang milik saksi korban yang telah diambil oleh Suwendi dari rumah saksi korban sebesar Rp 16 juta, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban," ucap Jaksa.

Uang milik saksi korban yang diambil oleh Suwendi tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa dan Suwendi untuk membeli barang dan kebutuhan pribadi terdakwa dan Suwendi. Selanjutnya terdakwa dan Suwendi beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Suwendi maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16 juta.

"Perbuatan terdakwa Tiara Syahputri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHPidana," pungkas Jaksa.

Related tags : pencurianpengadilan negeri medanperhiasan emasregionalsumateratiara syahputri

Previous Post

Demi Allah Tidak Ada Niat Nekat Tusuk Leher Istri hingga Tewas Pria Ini Mengaku Tak Sengaja

Next Post

Pria Paruh Baya di Kulon Progo Ditemukan Tak Bernyawa di Gubuk Tambak Udang

Related Articles

Regional

Kerumunan Pengunjung Angkringan di Kota Kediri Dibubarkan Paksa

Regional

dan iPhone 11 Pro dari Pacar Mobil Viral Video Wanita Dapat Kado Buket Uang Rp 10 Juta

Regional

Sebut Unik & Kaget Videonya Viral kisah Pemuda Lihat Kotak Amal Bentuk Keranda saat Salat Jumat

Regional

Seorang Oknum Polisi Berpangkat Bripda Nekat Curi Cincin Emas di Pasar Gara-gara Terlilit Utang

Regional

Dikenal Ekstrem Tanjakan Cae & Curam Rawan Kecelakaan Lokasi Kecelakaan Bus di Sumedang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Dpd-ri
  • Dpr-ri
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

Blogroll

SEPUTAR INFO DUNIA TERBARU
Inspirasi Blog Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Seputar Info Terbaru
Top Info Terbaru
Blog Media Info Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Blog & Magazine
Liputan Khusus Terbaru
Blog Media Info Terkini
Genius Info Terbaru

© 2023 Tookoffice.com | WordPress Theme Ultra Lite
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy