Regional

Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami

Seorang wanita di Medan Sumatera Utara bernasib apes gara gara tindakan suaminya. Tiara Syahputri (18 tahun) ditangkap polisi gara gara membelanjakan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh suami. Awalnya dia cuma mengambil uang milik suaminya dengan niat belanja emas. Tapi ternyata, uang untuk membeli emas itu adalah hasil curian. Tak pelak, Tiara Syahputri ikut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono. Menurut jaksa, Tiara terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke 1 KUHPidana. "Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Tiara Syahputri dengan pidana penjara selama 3 tahun," tuntut jaksa, Selasa (20/4/2021). Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim ya...

Read More