Nasional

Polri Ancam akan Jerat Penyebar Hoaks Bantah DKI Jakarta Akan Lockdown

– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengancam penyebar hoaks terkait penguncian atau lockdown Jakarta dengan undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo setelah pihaknya menerima laporan adanya broadcast di Whatsapp yang menyatakan Jakarta akan lockdown pada tanggal 12 Februari 2021. “Berita hoaks tentu ancaman pidananya di pasal 28 ayat 1 UU tentang ITE,” kata Argo pada konferensi pers terkait libur panjang Imlek, Jumat (5/2/2021). Adapun ancamannyapidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/ataudenda paling banyak Rp1miliar. Pemerintah secara tegas membantah isu yang menyatakan akan ada penguncian atau lockdown total di Indonesia, baik itu di DKI Jakarta maupun di daerah lainnya. Argo menegaskan ba...

Read More
Corona

Risiko Terpapar Covid-19 Masih Ada Meski Sudah Vaksinasi

Juru Bicara Vaksin Covid 19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa meski sudah vaksinasi masih ada resiko terpapar virus Corona atau SARS CoV 2. Hal itu disampaikan Nadia dalm konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (23/1/2021). "Untuk itu perlu dipahami bersama, meskipun kita sudah di vaksinasi Covid 19 masih ada resiko terpapar virus Covid 19, namun tentunya diharapkan vaksin ini akan dapat mengurangi kemungkinan sakit berat," katanya. Menurut dia orang yang telah divaksin masih dapat berpotensi terpapar karena tubuh memerlukan waktu untuk membentuk sistem imun. "Vaksinasi Covid 19 membutuhkan 2 kali dosis penyuntikan, sebab sistem imun perlu waktu lewat paparan yang lebih lama untuk bisa mengetahui bagaimana cara efektif ...

Read More