Nasional

Polri Ancam akan Jerat Penyebar Hoaks Bantah DKI Jakarta Akan Lockdown

– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengancam penyebar hoaks terkait penguncian atau lockdown Jakarta dengan undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo setelah pihaknya menerima laporan adanya broadcast di Whatsapp yang menyatakan Jakarta akan lockdown pada tanggal 12 Februari 2021. “Berita hoaks tentu ancaman pidananya di pasal 28 ayat 1 UU tentang ITE,” kata Argo pada konferensi pers terkait libur panjang Imlek, Jumat (5/2/2021). Adapun ancamannyapidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/ataudenda paling banyak Rp1miliar. Pemerintah secara tegas membantah isu yang menyatakan akan ada penguncian atau lockdown total di Indonesia, baik itu di DKI Jakarta maupun di daerah lainnya. Argo menegaskan ba...

Read More