Regional

Pelaku Dituntut 15 Tahun Penjara Babak Baru Kasus Pria Bunuh & Setubuhi Mayat Istrinya di Sukabumi

Kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan pelaku RS (27) dan korbannya IM telah disidangkan. Dalam agenda sidang pada Rabu (17/3/2021) itu membacakan tuntutan untuk RS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut pelaku pembunuhan terhadap istrinya di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak 15 tahun penjara. Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada Senin (19/10/2021) lalu. Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban. Kepal...

Read More