Polda Metro Jaya masih mendalami senjata api yang digunakan Muhammad Farid Andika saat mengacungkannya ke masyarakat di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebab sempat beredar isu bahwa Farid anggota Perbakin. "Ini kan masih didalami kalau itu ya. Ada yang beredar kartu anggotanya (Perbakin), tidak itu tidak sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).
Adapun Yusri mengatakan Perbakin sudabh diperiksa terkait hal tersebut. "(Perbakin) sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan di Perbakin DKI," sambung Yusri.ada Sementara itu, untuk mobil Fortuner yang digunakan pelaku, dikatakan Yusri, bukanlah mobil milik pribadi.
"Punya orangtuanya. Masih kepemilikan orangtuanya," pungkasnya. Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur. Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021). Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan. "Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.