Skip to content
Tuesday, March 28
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Trending Now
  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah
  • 5 Daftar Orang yang Harus Memiliki Asuransi, Termasuk Childfree
Home>>Nasional>>Pernyataan Presiden soal UU ITE Tidak Boleh Jadi Sekadar Jargon Amnesty International
Nasional

Pernyataan Presiden soal UU ITE Tidak Boleh Jadi Sekadar Jargon Amnesty International

admin
February 17, 20210

Amnesty International menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa implementasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Namun demikian Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pernyataan tersebut tidak boleh menjadi sekadar jargon. Untuk itu, kata Usman, langkah pertama yang harus dilakukan Jokowi adalah membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai.

“Kami mengapresiasi pernyataan Presiden bahwa UU ITE harus memberi rasa keadlian kepada masyarakat, tetapi ini tidak boleh menjadi sekedar jargon,” kata Usman dikutip dari laman resmi Amnesty Inernational Indonesia, amnesty.id, pada Rabu (17/2/2021). Usman mengatakan pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk mereka yang memiliki pandangan bertentangan dengan pemerintah. Hal yang juga tak kalah penting, kata Usman, pemerintah juga harus menyadari bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berhenti sampai di revisi UU ITE.

Menurutnya ada pasal dalam undang undang lain yang juga sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi misalnya pasal makar dalam KUHP untuk menjerat saudara kita di Papua yang mengekspresikan pandangan mereka secara damai. Menjamin keadilan di tengah masyarakat, kata Usman,harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif. “Di sisi lain, Polisi juga harus menggunakan perspektif hak asasi manusia dalam menegakkan hukum agar tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Usman.

Sepanjang 2020, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis. Amnesty mencatat jumlah kasus tersebut adalah jumlah terbanyak dalam enam tahun terakhir. Menurut Amnesty banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah misalnya tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Amnesty juga mengingatkan bahwa hak seluruh masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR. Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021), presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama sama merevisi UU ini," kata Jokowi. Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal pasal karet yang multi tafsir. Pasal pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

"UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya. Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika. "Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.

Related tags : amnesty internationalnasionalpasal uu itepelanggaran uu iterevisi uu iteumumusman hamidwacana revisi uu ite

Previous Post

Saat Ini Perlu Mengerahkan Semua Potensi Nasional Menuju Kemandirian Karyono Wibowo

Next Post

Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Melancarkan Aksi dari Dalam Lapas Polisi

Related Articles

Nasional

Menlu Retno Marsudi Aktif Galang Dukungan Soal Myanmar Berkunjung menuju China

Nasional

KPK Panggil 28 Saksi di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Nasional

Kesalahannya Dampingi Evi Novida Gugat Keppres menuju PTUN Arief Budiman Dipecat sebagai Ketua KPU RI

Nasional

Ini yang Digali KPK  Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Nasional

Erick Thohir Sampaikan menuju Menpora Rencana Bangun Venue Basket Megah di Area GBK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Dpd-ri
  • Dpr-ri
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

Blogroll

SEPUTAR INFO DUNIA TERBARU
Inspirasi Blog Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Seputar Info Terbaru
Top Info Terbaru
Blog Media Info Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Blog & Magazine
Liputan Khusus Terbaru
Blog Media Info Terkini
Genius Info Terbaru

© 2023 Tookoffice.com | WordPress Theme Ultra Lite
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy