Skip to content
Saturday, April 1
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Trending Now
  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah
  • 5 Daftar Orang yang Harus Memiliki Asuransi, Termasuk Childfree
Home>>Metropolitan>>Pasal-pasal Multitafsir dalam UU ITE Ini Jelas Kemunduran Bagi Demokrasi Sukamta
Metropolitan

Pasal-pasal Multitafsir dalam UU ITE Ini Jelas Kemunduran Bagi Demokrasi Sukamta

admin
March 10, 20210

Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sukamta, Ph. D mengatakan revisi UU ITE sejalan dengan pandangan partainya, karenanya Fraksi PKS menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. "Tapi pernyataan Presiden Jokowi jangan move politik kosong belaka. Presiden harus konsisten untuk merivisi UU ITE, tidak cukup dengan pedoman interpretasi," ungkap Sukamta saat menjadi pembicara di Webinar PWI 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Rabu (10/3/2021). Penggunaan UU ITE di masa Covid 19 dikatakan Sukamta semakin digencarkan dengan terbitnya surat telegram Kepala Polri bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tentang pemidanaan terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara pada April lalu. Telegram ini menjadi ‘alarm’ bagi jurnalis atas potensi meningkatnya ancaman kriminalisasi di tengah pandemi.

"Sejak disahkan 12 tahun lalu, UU ITE menjadi momok bagi jurnalis. Mengutip data SAFEnet, pemidanaan terhadap jurnalis dan media dengan UU ITE pada 2018 dan 2019 menjadi yang tertinggi. Kehadiran pasal pasal Multitafsir dalam UU ITE ini jelas kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers yang yang telah dijamin dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," urainya. Semangat awal UU ITE di Indonesia adalah untuk menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika, bukan seperti rimba belantara. Namun seiring perjalanan waktu, UU ITE dianggap telah mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.

Maka, semangat UU ITE untuk direvisi baik untuk dilakukan, karena ada hati yang harus dijaga, yakni “Hati Rakyat”. Dikatakannya, Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online. Dinilai bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban pelecehan seksual. Sedangkan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dinilai represi bagi masyarakat yang berbeda pendapat dan mengkritik pemerintah hingga aparat polisi. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Dinilai bermasalah karena tidak jelas batasan ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah karena dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi. "Pasal 40 ayat 2a mengatur tentang muatan yang dilarang. Pasal ini dinilai bermasalah karena hoax menjadi muatan yang digunakan dasar internet shutdown. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses, dinilai bermasalah karena alasan penegasan pemerintah lebih diutamakan dibanding putusan pengadilan untuk internet shutdown, jelasnya. Sementara itu, Pasal 45 ayat 3, diakuinya mengatur tentang ancaman penjara dari pencemaran nama baik. Pasal ini bermasalah karena dapat melakukan penahanan pada pelanggar UU saat masih dalam proses penyidikan. Kasus tindak pidana siber dalam Angka.

Sedangkan Karopenmas Divis Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengakui bahwa pada dasarnya perubahan atau revisi UU ITE bukan ranah kepolisian. "Polri mencermati bagaimana jalannya UU ITE dan berlaku adil di masyarakat, Polri menegakkan hukum yang berhubungan dengan undang undang bersangkutan," tuturnya. Polri dikatakan Rusdi Hartono melakukan upaya bagaimana UU ITE bisa terjawab di tengah masyarakat, salah satunya ada surat edaran penegakan hukum yang berhubungan dengan UU ITE yang mengedepankanrestorative justice

"Apabila dalam proses mediasi perkara itu dapat diselesaikan maka dianggap selesai, ini kesepakatan. apabila proses mediasi itu berjalan dan tidak ditemukan kesepakatan maka tindak lanjut penyelidik tetap memproses laporan tersebut namun tidak dilakukan penahanan. itu demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," papar Rusdi Hartono. "Tetapi masalah yang membuat perpecahan dan menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat, Polri tegas akan menindak kasus itu sesuai hukum berlaku. Polri tetap menjaga keberagaman kebinekaan itu sudah jelas," tandas Rusdi Hartono. Nara sumber lain di webinar yang dibuka oleh Ketua PWI Pusat, Atal S Depari adalah Asep Warlan Yusuf, pakar hukum mengetengahkan 'Problematika UU ITE dan Upaya Menemukan Solusi Hukumnya' banyak mengulas masalah manfaat hubungan Negara dengan warga negara yang demokratis.

"Rakyat kehilangan daya pikir sehat, pemerintah kehilangan akal, negara kehilangan harapan). Perkataan orang Belanda pada abad ke 18 ini, nampaknya masih relevan untuk diucap ulang pada era reformasi sekarang ini, yang memang persis rakyat dan pemerintah kita sedang dilanda kehilangan akal sehat dan harapan," katanya. Dengan demikian diakuinya melalui democratic civility (masyarakat demokratis yang berkeadaban) yang menjunjung moralitas, maka good governance dan positive citizenry (kewargaan yang positif) akan dapat diwujudkan. Hal ini sangat perlu dan penting sebagai prasyarat pokok dalam rangka mewujudkan negara hukum yang berkeadilan, negara demokrasi yang berkeadaban, dan bermuara pada negara kesejahteraan yang berkemakmuran secara merata.

Pembicara lain, Wawan H Purwanto, Deputi 7 BIN mengakui bahwa dunia maya banyak intrik dan perlu ditertibkan oleh karenanya langkah yang harus diambil ektra hati hati. "Pemerintah dan DPR telah menginisiasi lahirnya UU ITE (21/4/2008), dan 2016 DPRI merevisi karena dinilai membelenggu kebebasan berpendapat masyatakat, pemerintah menilai banyak masyarakat saling melapor," ujarnya. Pembicara lain, Dr Ismail Fahmi Ph. D, yang merupakan pakar IT menjelaskan bahwa selama ini berbagai laporan dikelompokkan ke berbagai profesi, diantaranya profesi yg dilaporkan, 37,5 persen terlapor 69 adalah kelompok kritis seperti Jurnalis/Media (19), Aktivis (24), Dosen/Guru (19) dan buruh (7). Kemudian 56 persen lainnya, yang menjadi terlapor sebanyak 103 berstatus warga biasa.

"Sementara itu profesi yang melaporkan terdiri dari 68 persen, pelapor orang yang memiliki kekuasaan terdiri dari 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi dan 4 persennya kalangan yang berpunya. sedangkan yang 23 persennya, pelapor berstatus sebagai warga biasa," jelas Ismali Fahmi yang juga Founder Media Kernels Indonesia. Webinar yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi ini dimoderatori oleh Wina Armada, dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edy Yoga.

Related tags : asep warlan yusufatal s deparidar edy yogaismail fahmimetropolitanmirza zulhadinewspresiden jokowirusdi hartonosukamtasuprapto sastro atmojowawan h purwanto

Previous Post

Young Lex & Perusahaan Pembuat Game Minta Maaf Dituding Plagiat Video Lit Milik Lay EXO

Next Post

Arema FC vs Tira Persikabo di Laga Pembuka Live Streaming Indosiar JADWAL Piala Menpora 2021

Related Articles

Metropolitan

Pedagang Bunga di Depan Wihara Omzetnya Lesu pada Imlek Tahun ini Kisah Siswanto

Metropolitan

Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Melancarkan Aksi dari Dalam Lapas Polisi

Metropolitan

Pita Kuning Ini Jadi Momentum Peringatan Hari Kanker Internasional Bersama Anak-anak Penderita

Metropolitan

Polisi Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021

Metropolitan

Saat Ini Perlu Mengerahkan Semua Potensi Nasional Menuju Kemandirian Karyono Wibowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Dpd-ri
  • Dpr-ri
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

Blogroll

SEPUTAR INFO DUNIA TERBARU
Inspirasi Blog Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Seputar Info Terbaru
Top Info Terbaru
Blog Media Info Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Blog & Magazine
Liputan Khusus Terbaru
Blog Media Info Terkini
Genius Info Terbaru

© 2023 Tookoffice.com | WordPress Theme Ultra Lite
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy