Skip to content
Monday, March 27
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Trending Now
  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah
  • 5 Daftar Orang yang Harus Memiliki Asuransi, Termasuk Childfree
Home>>Nasional>>KPK Panggil 28 Saksi di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Nasional

KPK Panggil 28 Saksi di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara

admin
April 19, 20210

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 28 saksi dalamkasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS). "Hari ini (19/4/2021) pemeriksaan saksi AUS perkara korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Ali mengatakan ke 28 saksi akan diperiksadi Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat Mereka adalah Maman Sulaiman selaku Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Pemkab Bandung Barat, Rini Rahmawati selaku Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas, dua pihak swasta bernama Rian Firmansyah dan Asep Lukman Hermawan, serta seorang bernama Mitha Irniansyah. KPK juga memanggil wiraswasta bernama Kokon Risman Wiguna, Wakil Direktur PT Jagat Dirgantara dan Keuangan CV Sentra Sayuran Garden City Lembang Gina Tresnawati Utama, PNS atau Kepala Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Rachmat Danang Syafaat, Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garinda.

Kemudian PNS bernama Imam Santoso Mulyo, Nani Setia Ningsih Mengurus Rumah Tangga, Priyo Nugroho selaku PNSatau Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Sosial Kab. Bandung Barat, Asep Cahyadinata selaku Direktur Utama PT Jagat Dir Gantara, Yusup Sumarna selaku Direktur CV Sentral Sayuran Garden City, dan Hardy Febrian Sobana Karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri Dan CV Satria Jakatamilung. Lalu, Diane Yuliandari selaku PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barang, Denny Indra Mulyawan selaku Wiraswasta, Donih Adhy Heryady selaku Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum, Heri Partomo Kepala Dinas Sosial Pemkab. Bandung Barat, Asep Saefudin Direktur CV Satria Jakatamilung, Rerry Sri Rezeki PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat dan Erni Susianti PNS atau Kasubbag Program & Keuangan Pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat. Terakhir, ada Anang Widianto PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat, Candra Kusumawijaya PNS pada Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat, Aan Sopian Gentina selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat, Rita Nurcahyani selaku PNS pada Kasi SDM Pada Dinas Kesehatan Pemkab. Bandung Barat, Tuty Heriyaty PNS Pada Kabid Sdk Dinas Kesehatan Pemkab. Bandung Barat dan Kamaluddin selaku ajudan Bupati.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakniBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CVSentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL),M. Totoh Gunawan (MTG). Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid 19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh. Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi satu di antara penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek. Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan. Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar. Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS. Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar. Totoh dan Andri masing masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar. Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Related tags : aa umbarabandung barathukumkomisi pemberantasan korupsi (kpk)korupsi bansos covid bandung baratkpknasionalpolres cimahirunning newssaksi

Previous Post

Usulan Pengganti Moeldoko | PDIP Gugat Putusan MK POPULER Nasional

Next Post

JPU KPK Tuntut Harry Van Sidabukke Dibui 4 Tahun

Related Articles

Nasional

Kemenhub & SAR Turunkan Personel Evakuasi Korban Kapal Feri Terbalik di Sambas

Nasional

JPU KPK Tuntut Harry Van Sidabukke Dibui 4 Tahun

Nasional

Begini Tanggapan Dirjen PAS 51 Napi Lapas Sukamiskin Positif Corona

Nasional

Ini yang Digali KPK  Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Nasional

Raffi Ahmad & BCL Masih Tunggu Informasi Lebih Lanjut dari Istana Calon Penerima Pertama Vaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Dpd-ri
  • Dpr-ri
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

Blogroll

SEPUTAR INFO DUNIA TERBARU
Inspirasi Blog Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Seputar Info Terbaru
Top Info Terbaru
Blog Media Info Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Blog & Magazine
Liputan Khusus Terbaru
Blog Media Info Terkini
Genius Info Terbaru

© 2023 Tookoffice.com | WordPress Theme Ultra Lite
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy