Skip to content
Tuesday, March 28
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

Tookoffice.com

Blog Seputar Informasi Terupdate

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Trending Now
  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah
  • 5 Daftar Orang yang Harus Memiliki Asuransi, Termasuk Childfree
Home>>Nasional>>Dikawal Densus 88 Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun
Nasional

Dikawal Densus 88 Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun

admin
January 8, 20210

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengawal ketat pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021) pagi. Baasyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berplat nomor B 1642 PIX. Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.

Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya. Baasyir didampingi keluarga dan pengacara saat ke luar dari Lapas Gunung Sindur. Baasyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.

Tak hanya itu, ada lima mobil lain yang turut mendampingi Baasyir. Sejumlah aparat tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Baasyir sampai ke jalan raya. Diketahui, Baasyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.

Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit. "Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya. Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. "Jajaran intelijen terus awasi orang orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun." "Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Baasyir saja. Ahmad menyebutkan, pengawasan akan dilakukan pada seluruh terpidana yang mendapat perlakuan serupa. "Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan."

"Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tambahnya. Pada Senin (4/1/2021), pihak keluarga Abu Bakar Baasyir mengatakan telah menerima informasi mengenai kebebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki ini. Mengutip Kompas.com, putra Baasyir, Abdul Rochim, mengaku sudah mendapat informasi dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," ujarnya, Senin. Rencananya, kata Abdul, perwakilan keluarga akan menjemput Baasyir ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat pekan ini. Ia pun berharap, tidak ada kerumunan untuk menyambut kebebasan Baasyir karena dalam masa pandemi Covid 19.

"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," katanya. "Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama sama jaga kesehatan masih pandemi Covid 19," imbuhnya. Abdul berharap sang ayah benar benar bebas agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi.

"Ya, mudah mudahan hari Jumat itu betul betul bisa bebas dan bisa kembali ke rumah, kumpul bersama keluarga lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com . Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Related tags : abu bakar baasyirabu bakar baasyir bebasdensus 88hukumlapas gunung sindurnasionalpengadilan negeri jakarta selatanrunning news

Previous Post

Bukan Pemberian Mantan Tapi . . . Kisah di Balik Boneka Besar di Kasur Prilly Latuconsina

Next Post

3 Pebulu Tangkis Indonesia Dijatuhi Skorsing Seumur Hidup Terlibat Kasus Match Fixing

Related Articles

Nasional

Lulusan Universitas Jepang PROFIL Laksana Tri Handoko Calon Kepala BRIN yang akan Dilantik Jokowi

Nasional

KPK Panggil 28 Saksi di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Nasional

JPU KPK Tuntut Harry Van Sidabukke Dibui 4 Tahun

Nasional

Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat Demokrat Moeldoko Cs Ditolak Kemenkumham AHY

Nasional

Basarnas Telah Kirim 17 Set Alat Ekstrikasi buat Operasi SAR di Mamuju & Majene

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sudah Tayang 6 Februari, Berikut Karakter Pemeran Utama dari Drama The Heavenly Idol
  • 3 Kunci Keberhasilan Pendidikan untuk Anak
  • Rekomendasi Paket Internet Smartfren Yang Cocok Untuk Anak Muda Masa Kini
  • Destinasi Wisata Di Jawa Barat
  • Sering Pegangan Tangan, Bukan Berarti Siap Untuk Menikah

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Dpd-ri
  • Dpr-ri
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

Blogroll

SEPUTAR INFO DUNIA TERBARU
Inspirasi Blog Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Seputar Info Terbaru
Top Info Terbaru
Blog Media Info Terkini
BLOG MEDIA INFO TERKINI
Blog & Magazine
Liputan Khusus Terbaru
Blog Media Info Terkini
Genius Info Terbaru

© 2023 Tookoffice.com | WordPress Theme Ultra Lite
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy